Definisi |
Benda atau zat yang berisiko membahayakan kesehatan, keselamatan, aset atau lingkungan dan tertera di daftar Dangerous Goods di IATA DGR atau yang diklasifikasikan menurut IATA DGR. |
Syarat dokumen yang harus disediakan oleh pengirim |
• MSDS • Surat Kuasa Penanganan DG (dibuat oleh pengirim)
|
Syarat kemasan |
Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA |
Pelabelan dan penandaan |
• Mengikuti regulasi Dangerous Goods |
Ketentuan biaya |
• Layanan REG atau OKE • Tambahan Surcharge 200% dari biaya kirim (besaran surcharge di tiap kota asal bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di maskapai kota asal pengiriman). • Berat minimal 10Kg. • Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA • Dokumen Deklarasi DG (Shipper’s Declaration for DG) IDR 500.000,-/kiriman • Airlines document fee IDR 100.000,-
|
Kententuan lainnya |
• Hanya dilayani oleh Sales Counter yang ditunjuk • Proses kiriman special cargo Dangerous Goods memerlukan waktu 1-2 hari diluar waktu pengantaran
|