Klasifikasi Dangerous Goods 3 0

Terakhir diperbarui saat Nov 04, 2022 04:08

Definisi

Benda atau zat yang berisiko membahayakan kesehatan, keselamatan, aset atau lingkungan dan tertera di daftar Dangerous Goods di IATA DGR  atau yang diklasifikasikan  menurut IATA DGR.

Syarat dokumen yang harus disediakan oleh pengirim

• MSDS

• Surat Kuasa Penanganan DG  (dibuat oleh pengirim)

 

Syarat kemasan

Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA

Pelabelan dan penandaan

• Mengikuti regulasi Dangerous Goods

Ketentuan biaya

• Layanan REG atau OKE

• Tambahan Surcharge 200% dari biaya kirim (besaran surcharge di tiap kota asal bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di maskapai kota asal pengiriman).

• Berat minimal 10Kg.

• Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA

• Dokumen Deklarasi DG (Shipper’s Declaration for DG)  IDR 500.000,-/kiriman

• Airlines document fee IDR 100.000,-

 

Kententuan lainnya

• Hanya dilayani oleh Sales Counter yang ditunjuk

• Proses kiriman special cargo Dangerous Goods memerlukan waktu 1-2 hari diluar waktu pengantaran 

 

Kategori
  • Tidak ada kategori yang ditemukan
** Waktu didasarkan pada zona waktu